
Kepala Desa Tepian Batang, H. Jaludin, didampingi oleh Sekretaris Desa Rachmanda Putra, Pada 26 Agustus 2024 melaksanakan sosialisasi mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di halaman Kantor Desa Tepian Batang. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Grogot.
Kepala Desa menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses peralihan status lahan dan pendaftaran tanah. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami prosedur dan manfaat dari HPL dan PTSL, sehingga dapat mengurus sertifikat tanah dengan lebih mudah dan cepat,”
Sementara Sekretaris Desa, Rachmanda Putra, juga menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga Desa Tepian Batang memiliki sertifikat tanah yang sah dan diakui secara hukum,”.
Perwakilan dari BPN Tanah Grogot memberikan penjelasan mendetail mengenai langkah-langkah yang harus diikuti oleh masyarakat dalam proses pendaftaran tanah. Mereka menekankan bahwa program PTSL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah warga Desa Tepian Batang yang antusias mengikuti penjelasan dan sesi tanya jawab. Salah satu warga, Bapak Ahmad, menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat membantu dalam memahami proses pendaftaran tanah yang selama ini dianggap rumit. “Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Desa dan BPN yang telah mengadakan sosialisasi ini. Semoga proses pendaftaran tanah kami bisa berjalan lancar,” katanya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Tepian Batang dapat segera mengurus sertifikat tanah mereka, sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat memanfaatkan tanah mereka dengan lebih optimal.

