TEPIAN BATANG – Mengedepankan asas kekeluargaan, Pemerintah Desa (Pemdes) Tepian Batang dan Desa Janju menggelar Rapat Musyawarah terkait batas peta indikatif wilayah yang masih bersinggungan di ruang rapat Kantor Desa Janju, Kamis (21/5/2026).
Pertemuan penting ini dihadiri langsung oleh Sekcam Tanah Grogot, M. Agung Saputro, S.STP, M.Tr.AP, beserta Staf Pemerintahan dan Penduduk (Pemduk) Kecamatan Tanah Grogot untuk mengawal jalannya kesepakatan. Semangat Kekeluargaan Demi Warga,
Diskusi berjalan hangat dan penuh kebersamaan. Kepala Desa Janju, Edi Kariyadi, S.Pd, menegaskan bahwa hubungan antara Desa Janju dan Tepian Batang bukan sekadar tetangga administrasi, melainkan saudara. "Sebagian besar warga di kedua desa ini adalah keluarga. Oleh karena itu, asas kekeluargaan harus menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan," ujar Edi.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Tepian Batang, Rachmanda Putra, selaku Ketua Tim Tapal Batas, menekankan pentingnya menjaga kondusifitas warga. Menurutnya, kesepakatan batas ini tidak boleh membawa dampak negatif atau merugikan masyarakat di kedua wilayah bersinggungan.
Respons Positif Kecamatan: "Status Tanah Warga Aman" Sekcam Tanah Grogot, M. Agung Saputro, memberikan apresiasi tinggi kepada kedua pemdes atas langkah cepat mereka menyelesaikan batas indikatif ini. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak resah mengenai status kepemilikan tanah mereka. "Ini murni hanya penataan wilayah administrasi desa. Sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Pasal 23 ayat 1, penetapan dan penegasan batas desa tidak akan menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak-hak lainnya yang dimiliki oleh masyarakat," tegas Sekcam.
Empat Poin Penting Kesepakatan
Musyawarah yang melibatkan jajaran BPD, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat senior seperti mantan Kades Tepian Batang H. Hasbullah, serta para ketua RT ini berhasil menyepakati empat poin krusial:
Diantaranya:
1. Lahan di belakang Perumahan Lestari resmi masuk wilayah administrasi Desa Janju.
2. Lahan Fasilitas Umum: Lahan pembebasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) KM 07 disepakati masuk wilayah Desa Janju.
3. Agenda Lanjutan: Sisa batas desa yang belum rampung akan kembali dirapatkan pada 4 Juni 2026.
Pelibatan Warga: Rapat lanjutan mendatang akan langsung melibatkan para pemilik lahan di area bersinggungan tersebut.
4. Sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Pasal 23 ayat 1, penetapan dan penegasan batas desa tidak akan menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak-hak lainnya yang dimiliki oleh masyarakat.
Pertemuan ini menjadi bukti nyata bahwa koordinasi yang sehat dan komunikasi yang persuasif mampu menyelesaikan potensi konflik batas wilayah secara damai dan transparan