
Tanah Grogot, 27 Mei 2025 – Pemerintah Desa Tepian Batang mengadakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Lengkap (PTSL) di ruang rapat Awa Bepekat Kantor Desa Tepian Batang. Acara ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, yaitu M. Ubayu Rizky Rohmatullah, didampingi oleh Alfian Dwi Nugroho dan Ambar Murtiah, dengan Sri Suwarti, Kaur Keuangan Desa Tepian Batang, sebagai moderator. Dalam sesi penyuluhan ini, para narasumber menjelaskan secara rinci tentang mekanisme PTSL, prosedur pemasangan tanda batas bidang tanah, serta pentingnya foto akuisisi udara dalam proses validasi kepemilikan tanah.
Program PTSL ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara resmi, guna memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di masa mendatang. Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat, yang hadir bersama perwakilan ketua RT, anggota BPD, serta seluruh perangkat desa. Pemerintah desa berharap, melalui penyuluhan ini, warga Desa Tepian Batang dapat memahami pentingnya pendaftaran tanah yang terstruktur, sehingga kepemilikan lahan dapat diakui secara sah dan mendukung berbagai program pembangunan desa di masa depan. red.ianTVB25


