
Desa Tepian Batang, 23 Juni 2025 — Kepala Desa H. Jaludin, SE, MM bersama Bhabinsa Serka Agus Dewanto dan Babinkamtibmas Brigpol Alfando Sembiring memimpin pertemuan penting terkait penolakan kegiatan replanting oleh PTPN IV. Rapat ini digelar di ruang kerja Kepala Desa dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat serta utusan resmi dari pihak perusahaan.
Suara masyarakat disampaikan langsung oleh Bapak Ilham, yang menegaskan bahwa kegiatan replanting sebaiknya dihentikan sementara demi menjaga ketertiban sosial. Ia menyampaikan bahwa lahan sawit seluas ±500 hektar yang dikelola PTPN IV di wilayah Tepian Batang belum memiliki kejelasan status HGU (Hak Guna Usaha).
Lebih jauh, Pak Ilham mengusulkan agar lahan tersebut dikembalikan ke masyarakat Desa Tepian Batang untuk dikelola secara mandiri oleh warga. “Tanah ini dulunya adalah ladang dan kebun milik orang tua kami. Kami berharap sejarah dan hak masyarakat tidak terhapus oleh aktivitas tanpa kejelasan legalitas,” ungkapnya dengan nada tegas namun bijak.
Pihak PTPN IV menyambut positif semangat dialogis masyarakat dan berjanji akan segera melakukan koordinasi internal serta berkonsultasi dengan pimpinan perusahaan untuk mencari solusi yang adil. Tak tinggal diam, Kepala Desa H. Jaludin juga berkomitmen untuk menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Paser agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah bersama.
Pertemuan ini mencerminkan model penyelesaian konflik yang inklusif dan berakar pada semangat gotong royong: mendengarkan warga, menjalin dialog, dan memperjuangkan hak tanpa melupakan ketertiban sosial.
komunikasi dan mediasi akan terus diperkuat guna menjamin pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
